Suara.com - Pengacara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat mengapresiasi keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni Yani, hari ini. Menurut Rohmat putusan tersebut sudah sesuai dengan prinsip keadilan.
"Alhamdulillah, puji syukur bahwa putusan telah selesai. Kami dari pihak penyidik mengucapkan terimakasih dan salut atas digelarnya sidang yang berkeadilan ini," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan demikian, kata Agus, penanganan kasus Buni Yani dapat dilanjutkan penyidik.
"Selanjutnya kami dari penyidik akan melanjutkan penyidikan sesuai dengan KUHAP dan dilimpahkan ke kejaksaan sampai nanti kalau sudah lengkap (P 21)," ujar Agus.
Buni Yani didampingi pengacara, Aldwin Haradian, menggugat penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Buni Yani menilai proses penetapan tersangka terhadap dirinya tidak memenuhi aturan main.
Kasus tersebut bermula setelah Buni Yani mengunggah potongan video berisi pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 dan menulis caption di akun Facebook.
Berawal dari itu pula, ucapan Ahok menjadi persoalan serius. Ahok kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan kini menjadi terdakwa.