Suara.com - Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo menilai peran media massa dalam meliput sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sejauh ini netral.
"Menurut saya tidak, pers cukup netral, cukup baik," kata Stanley di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Stanley mengingatkan media massa, terutama televisi, tetap menerapkan kode etik jurnalistik dalam peliputan perkara Ahok karena isunya sangat sensitif. Stanley tak ingin kasus peliputan sidang pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso terulang.
"Cuma kami ingatkan ada potensi pelanggaran presumption of innocence, atau juga menggunakan pengamat untuk melihat jalannya persidangan, itu bisa disebut trial by the press. Kita tahu, kan dulu waktu Jesisca (kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin), kamera di-roll on bermenit-menit, di studio mini dihadirkan pengamat dan komentar, Jessica itu bisa dihukum mati, lalu hadirkan pakar gesture," katanya.
"Pers tidak boleh mengomentari persidangan, yang boleh itu teknis, tentang bagaimana seharusnya persidangan yang seharusnya, bukan mengomntari pertanyaan hakim dan jaksa," Stanley menambahkan.
Sidang perkara dugaan penodaan agama sudah dua kali digelar. Sidang kedua berlangsung pada Selasa (20/12/2016) kemarin dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan yang disampaikan Ahok. Jaksa mementahkan semua eksepsi Ahok dan meminta hakim melanjutkan persidangan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 27 Desember 2016 dengan agenda putusan sela atas eksepsi dan replik jaksa.