Suara.com - Majelis Ulama Indonesia membantah bendaharanya, Fahmi Darmawansyah, menjadi tersangka dan diburu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi. Fahmi diduga menyuap pejabat Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi.
"Fahmi pengurus MUI periode 2010 - 2015 dan beliau tidak aktif saat sebagai pengurus," kata anggota Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub, Rabu (21/12/2016).
"Fahmi itu salah satu pengurus yang kurang aktif, saya hanya melihat beliau beberapa kali hadir saja," Aminudin menambahkan.
Aminudin mengaku tidak terlalu mengenal Fahmi secara pribadi. Ketika menjadi pengurus MUI, suami artis Inneke Koesherawati itu tidak aktif.
"Pengurus MUI itu jumlahnya ratusan, saya tidak hafal semua, kecuali pengurus yang aktif saja," kata Aminudin.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) tersebut sebagai tersangka kasus suap usai menangkap pejabat Bakamla dalam operasi tangkap tangan. Fahmi diduga menyuap Eko Susilo Hadi sebesar Rp15 miliar terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang dibiayai APBN-P Tahun 2016.
Namun, hingga saat ini, Fahmi belum ditahan dan masih dalam buronan penyidik KPK.
"Yang pasti dari OTT kemarin kita belum dapatkan FD. Tapi saat ini penyidik sudah cukup yakin bahwa FD juga statusnya ditingkatkan ke penyidikan, menjadi tersangka. Jadi penyidik masih mencari yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016) pekan lalu.
KPK mengimbau agar Fahmi menyerahkan diri ke KPK. Karena, dia merupakan salah satu tersangka pemberi suap.
"FD salah satu dari pemberi. Kita akan lakukan proses-proses sebelumnya, apakah dengan dilakukan pemanggilan atau meminta FD menyerahkan diri yang bila datang akan lebih baik lagi," katanya.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Edi Susilo Hadi, pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, serta Direktur Utama PT MTI Fahmi Darmawansyah.
Sebagai penerima Edi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Adami, Hardy, dan Fahmi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.