Suara.com - Permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni Yani, ditolak oleh hakim tunggal praperadilan Sutiyono dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
"Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal praperadilan Sutiyono saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
Selain itu, Hakim juga menghukum pemohon dalam hal ini Buni Yani untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.
"Menghukum pemohon membayar biaya perkara sebsear nihil," ujar Sutiyono.
Baca Juga: Buni Yani Diperiksa Terkait Pidato Sri Bintang Pamungkas
Dengan demikian, status tersangka yang dilekatkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Buni Yani tidak dapat digugurkan.
Sebelumnya, Buni Yani, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Desember 2016 yang lalu.
Permohonan praperadilan itu diantaranya terkait penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap Buni Yani oleh Polda Metro Jaya. Sidang permohonan praperadilan dengan nomor register 157/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan Sutiyono.