Suara.com - Terduga kasus terorisme Sy (27) yang ditangkap di Kecamatan Sibiru-biru Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, akan dibawa ke Jakarta. Dia akan diperiksa.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting menjelaskan terduga teroris yang ditangkap pada Rabu sekitar pukul 12.00 WIB itu telah dibawa ke Mako Satuan Brimob Polda Sumut. Penangkapan tersebut melibatkan dua tim Detasemen Khusus Antiteor Mabes Polri, dua tim dari Polda Sumut, dan satu tim dari Polres Deli Serdang.
Setelah menjalani interogasi awal di Mako Satuan Brimob Polda Sumut, Sy akan menjalani pemeriksaan lebih intensif di Detasemen Khusus Antiteror Mabes Polri di Jakarta.
"Rencananya, besok (Kamis, 22/12) akan diterbangkan menuju Jakarta," ucapnya.
Baca Juga: Densus 88 Juga Tangkap Terduga Teroris di Sumatera Utara
Sy ditangkap di sebuah rumah milik warga bernama Herman Lubis di Jalan Delitua, Dusun 3, Desa Aji Baho Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang. Meski bertempat tinggal di Deli Serdang, tetapi Sy memiliki KTP dengan alamat di Bida Ayu Blok E Nomor 53 RT 001/ RW 015, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Sy merupakan DPO kasus terorisme yang bergabung dalam kelompok Katibah Gonggong Rebus (KGR) pimpinan Gigih Rahmat Dewa. Kelompok tersebut merencanakan aksi terorisme yang dinamakan "amaliyah" di bawah kendali Bahrun Naim Anggih Tamtomo.
Kelompok itu juga memasilitasi masuknya dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) etnis Uyghur yakni Ali alias Faris Kusuma alias Nu Mehmet Abdulah Cuma dan Doni Sanjaya alias Muhamad alias Halide Tuerxun yang termasuk dalam jaringan teroris the East Turkestan Islamic Movement ke Indonesia secara ilegal dan menyembunyikan keberadaannya selama di Batam. Kelompok tersebut juga mengikuti "bai'at" atau semacam janji setia pada ISIS pada Agustus 2016 di Sungai Ladi, Batam.
"Sy juga memiliki peran sebagai perekrut orang yang akan bergabung dalam kelompok KGR," tuturnya. (Antara)
Baca Juga: Selain Temukan 3 Bom, Densus Sita Ransel Berisi Perakit Bom