Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo menyebut anggota DPR dari Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio menjadi korban media abal-abal. Disebut abal-abal karena media yang menuduh Eko Patrio menyebut pengungkapan teroris di Kota Bekasi sebagai pengalihan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Eko korban dari media sosial dan media abal-abal," kata Stanley di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Stanley mengatakan Dewan Pers akan segera membuat surat pengantar untuk Eko Patrio kepada kepolisian. Dewan Pers ingin kasus ini diproses polisi.
"Dewan Pers sudah mengeluarkan surat, nanti diteken dan diserahkan ke Eko untuk diproses di Kepolisian," katanya.
Karena tujuh media tidak terdaftar di Dewan Pers, penyelesaian kasusnya tidak bisa melalui mekanisme pers, misalnya hak jawab seperti yang diminta Eko Patrio.
"Ini bukan hak jawab, ini kan media abal-abal, tiga blogspot itu, dan empat medsos. Proses kepolisi pakeau Undang-Undang ITE," kata Stanley.
Sebelumnya, Eko membantah mengeluarkan pernyataan sebagaimana yang ditulis ketujuh media. Bahkan, Eko merasa tidak pernah diwawancara mereka.