Suara.com - Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Dr Budiman Ginting, SH mengatakan, organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing di Tanah Air tak hanya harus mematuhi ketentuan hukum, tapi juga menghormati kedaulatan NKRI.
"Menghargai NKRI merupakan harga mati dan tidak boleh ditawar-tawar lagi, hal ini harus dilaksanakan warga asing tersebut," kata Budiman di Medan, Selasa (20/12/2016).
Menurut dia, bagi warga asing yang kepergok melakukan pelanggaran hukum, pemerintah harus memberikan sanksi tegas. Sanksi bisa berupaperingatan atau mencabut izin ormas tersebut di Indonesia.
"Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri harus bersikap tegas terhadap ormas yang menyalahi aturan dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," ujarnya.
Lebih lanjut kata Budiman, selaku ormas asing, mereka harus memperlihatkan sikap yang baik, patuh, disiplin, dan tak mencampuri urusan serta kebijakan NKRI.
Karenanya, Mendagri harus membentuk badan khusus yang bertugas untuk mengawasi ketat setiap gerakan dari ormas tersebut.
"Hal ini dilakukan agar kegiatan ormas itu tidak menyimpang atau menyalahi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," ucapnya.
Budiman mengatakan, bisa saja ormas asing yang biasa melaksanakan tugas sosial, kemanusiaan, pendidikan, dan pengobatan, melakukan pelanggaran peraturan hukum di Indonesia.
Padahal, lanjutnya, pertimbangan pemerintah untuk mengesahkan ormas asing tersebut di Indonesia, karena mampu menghormati hukum, nilai-nilai budaya dan sosial, menghargai hak asasi, beradaptasi, serta tidak membuat kegaduhan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59/2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing. [Antara]