Mualaf Asal Italia Dipenjara 9 Tahun karena Bantu ISIS

Ririn Indriani Suara.Com
Rabu, 21 Desember 2016 | 03:15 WIB
Mualaf Asal Italia Dipenjara 9 Tahun karena Bantu ISIS
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perempuan mualaf asal Italia, yang pergi ke Suriah dua tahun lalu untuk mendukung ISIS, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara untuk perkara terorisme, kata keputusan sidang.

Terdakwa itu tidak hadir dalam pembacaan amar tersebut.

Maria Giulia Sergio (29) menjadi mualaf pada 2007. Ia pindah ke Suriah pada 2014 bersama suaminya, yang lahir di Albania.

Perempuan itu kemudian membujuk orangtua dan saudara perempuannya mengikuti jejak jihad, yang dinyatakan dilakukan ISIS.

"Ayah, kalau perlu jambak ibu untuk ke sini. Ia tidak memiliki hak berpendapat," katanya lewat telepon, yang disadap polisi.

"Saya tidak sabar mati sebagai syuhada," katanya dengan menunjukkan kemungkinan jihad akan dijalankan di Roma pada suatu hari nanti.

Orangtua dan kakaknya mulai menjual seluruh harta untuk pindah ke Suriah. Namun, mereka ditahan pada 2015 dan dicegah meninggalkan Italia.

Maria Giulia dinyatakan bersalah karena terlibat jaringan terorisme internasional, serta membantu perjalanan untuk kepentingan teror.

Ayahnya divonis empat tahun penjara, Senin (19/12/2016) waktu setempat, karena membantu teroris. Sementara itu, saudara perempuannya divonis lima tahun empat bulan penjara.

Sedangkan ibunya tewas karena serangan jantung tak lama setelah ditangkap pada 2015.

Suami Maria Giulia, Aldo Kobuzi turut divonis 10 tahun penjara. Ia diyakini masih berada di Suriah bersama istrinya. Namun tak ada informasi dari pasangan itu selama lebih dari satu tahun.

Pengadilan belum lama ini memvonis seorang perempuan asal Kanada, Bushra Haik sembilan tahun penjara karena terbukti merekrut warga untuk menjadi teroris. Salah satu di antaranya adalah Maria Giulia.

Perempuan itu juga tidak hadir dalam pembacaan vonis mengingat keberadaannya saat ini belum diketahui.

Pengacara ayah Giulia terdakwa mengaku akan mengajukan banding. Pasalnya, ia tidak ingin bergabung dengan ISIS, melainkan hanya berupaya menyatukan kembali keluarganya.

Maria Giulia lahir dari keluarga yang menganut kristen katolik di Italia Selatan. Ia pindah di wilayah Utara yang lebih makmur dan mengubah namanya menjadi Fatima az Zahra setelah menjadi mualaf.

Media Italia melaporkan ia menjadi fanatik dan menikah dengan Kobuzi pada 2014. Lelaki itu dikabarkan tidak begitu akrab dengan Giulia.

Pernikahan itu dilakukan demi membantu perjalanannya ke Suriah, serta untuk menghindari nikah paksa setibanya di sana.

Ia membela aksi ISIS dalam wawancara via Skype dengan koran Corriere della Sera pada 2015.

"Kami membunuh atas nama Allah. Hal itu dilakukan atas dasar hukum syariah," katanya seperti dikutip koran tersebut.

Ia digambarkan sebagai "pejuang asing" di pengadilan, serta dijuluki "Perempuan Jihad" oleh media Italia.

Jaksa menyebut ia tidak dibolehkan berperang di garis depan. Namun, rekaman sadapan telepon menunjukkan Giulia belajar menggunakan senjata, bahkan berulang kali menyatakan keinginan berperang. (Antara/Reuters)

REKOMENDASI

TERKINI