Kapolri: Fatwa MUI Bukan Produk Hukum Positif

Rabu, 21 Desember 2016 | 00:09 WIB
Kapolri: Fatwa MUI Bukan Produk Hukum Positif
Kapolri Jenderal Tito Karnavian seusai rapat koordinasi dengan Menkopolhukam di Gedung Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengundang Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma'ruf Amin ke rumah dinasnya untuk memberikan klarifikasi mengenai fatwa MUI tentang penggunaan atribut Natal.

Pasalnya, fatwa MUI tersebut menjadi acuan bagi sekelompok ormas melakukan sweeping bahkan tindakan anarkis di pusat perbelanjaan yang meresahkan masyarakat.

"Terima kasih atas waktu KH Ma'ruf Amin untuk hadir dan menjelaskan fatwa ‎MUI tersebut, karena berawal dari fatwa itu terjadi beberapa peristiwa yang meresahkan dari sweeping sampai pakai kekerasan. Kemudian atas nama sosialisasi menggunakan pakaian tertentu masuk ke Mal dan memaksa membuat pernyataan dan lain-lain," kata Tito dalam konfrensi pers di kediamannya, Jalan Patimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).

Ia menuturkan pihaknya menghargai fatwa yang dikeluarkan MUI yang isinya mengenai larangan bagi umat Islam memakai atribut non-muslim, serta larangan paksaan karyawan oleh pemilik perusahaan untuk mengenakan atribut non-muslim dengan ancaman pemecatan dari pekerjaan. Namun, kata Tito, fatwa MUI itu bukan kebijakan atau ketentuan hukum yang mengikat dan berlaku kepada masyarakat.

"Fatwa itu dihargai, namun bukan produk hukum positif. Yang positif adalah Undang Undang Dasar, kemudian peraturan pemerintah, itulah yang berlaku untuk publik. Fatwa ini tidak bersifat mengikat," jelas dia.

Maka dari itu, Tito memerintahkan kepada jajaran kepolisian di wilayah, mulai Kapolda, Kapolres untuk mengambil tindakan tegas terhadap ormas-ormas yang melakukan sweeping‎ terkait fatwa MUI tersebut untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Oleh karena itu Kapolri memerintahkan‎ seluruh jajaran kepolisian di wilayah untuk mengambil tindakan hukum bila ada yang melakukan sweeping terkait penggunaan atribut Natal tersebut.

"Silakan warga muslim dengan kesadaran memahami fatwa MUI, kemudian bagi warga non muslim tidak perlu khawatir melaksanakan hari raya, karena memiliki hak melaksanakan ibadah dan kepercayaan masing masing" jelas Tito.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI