Ketua MUI: Hentikan Sweeping Atribut Natal

Selasa, 20 Desember 2016 | 22:07 WIB
Ketua MUI: Hentikan Sweeping Atribut Natal
Ketua MUI KH Ma'ruf Amin usai melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di gedung MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat. [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma'ruf Amin menyampaikan keterangan pers bersama terkait kasus sweeping oleh ormas-ormas di sejumlah pusat perbelanjaan yang menggunakan atribut Natal.

Pernyataan pers bersama di rumah dinas Kapolri, Jalan Patimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016) malam, untuk mengklarifikasi aksi-aksi anarkis sekelompok ormas yang mengatasnamakan mengawal fatwa MUI tentang penggunaan atribut keagamaan non-muslim.

"Malam ini kami bersama Kapolri menyampaikan berbagai penjelasan, dan saya sampaikan terima kasih pada Kapolri sudah sediakan waktu dan tempat untuk sosialisasikan fatwa MUI," kata Ma'ruf dalam konferen‎si pers.

Dia menjelaskan, fatwa MUI nomor 56/2016 tentang penggunaan atribut non-muslim oleh perusahaan pusat perbelanjaan atau mal lahir untuk menjawab tuntutan masyarakat yang sudah lama.‎ Oleh sebab itu, MUI mengeluarkan fatwa tersebut untuk memberikan tuntunan kepada umat Islam.

"Maka perlu ada sosialisasi, ini kami harapkan dilakukan oleh MUI bersama pemerintah daerah masing-masing, tentu bersama pihak penegak hukum terutama dari Polri. MUI memang mengharapkan dari pemerintah ikut mengambil bagian agar tidak terjadi tekanan dan paksaan dari pemilik perusahaan (kepada karyawan) untuk memakai atribut non-muslim," ujar dia.

Selain itu, Ma'ruf juga tidak membenarkan ormas-ormas tertentu melakukan aksi sweeping ter‎kait fatwa MUI tersebut.

"MUI secara tegas tidak membenarkan adanya sweeping yang dilakukan pihak tertentu dan ormas tertentu, kami minta sweeping dihentikan. Menurut informasi ada beberapa daerah di-sweeping, penegakan hukum hanya boleh dilakukan pemerintah," tegas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI