"Saya sudah perintahkan jajaran Polri untuk membangun komunikasi dengan stake holder, MUI, termasuk ormas-ormas. Bangun komunikasi dengan ormas agar tidak bertindak melanggar hukum, kalau ada apalagi sweeping, anarkis, tangkap mereka," kata Tito di Mabes Polri.
Apabila ada ormas yang melakukan sweeping dengan alasan mengawal fatwa MUI, Tito memerintahkan jajaran anak buahnya untuk menertibkan sekelompok massa tersebut.
"Saya minta seluruh Kapolres, Kapolda, bubarkan mereka. Datangi baik-baik, suruh bubar," ujar dia.
Tito menegaskan, para ormas yang tetap melakukan sweeping akan dijerat pidana.
"Kalau tidak mau bubar, tangkap. Gunakan pasal 218 KUHP, barang siapa yang diperintahkan bubar tapi tidak membubarkan diri dapat dipidana. Kalau seandainya dia melawan, ada korban luka dari kami (polisi) itu ancamannya tujuh tahun penjara," tegas Tito.
Baca Juga: Pohon Natal dan Topi Santa Claus Bukan Simbol Agama