FPI: Jika Ahok Tak Dipenjara, Akan Picu Masalah Baru

Selasa, 20 Desember 2016 | 14:11 WIB
FPI: Jika Ahok Tak Dipenjara, Akan Picu Masalah Baru
Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin Chaidir Hasan. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin Chaidir Hasan meminta terdakwa penodaan agama yang juga Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera dipenjara. Jika tidak dipenjara, Ahok akan memicu masalah baru.

"Kita minta secepatnya hakim memenjarakan Ahok. Karena sudah menjadi terdakwa dan kalau ini tidak ditahan terus akan menimbulkan permasalahan yang baru," kata Novel usai menyaksikan sidang Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Novel juga menganggap sudah sepantasnya jaksa penuntut umum menolak eksepsi atau nota keberatan Ahok. Sebab, dia mengatakan argumentasi Ahok dan tim penasehat hukumnya yang dituangkan dalam eksepsi tidak memiliki dasar untuk dikabulkan majelis hakim.

"Jelas bahwa apa yang di argumen kan oleh penasehat hukum Ahok itu tidak ada argumentasinya, mentah argumentasinya. Nantinya Hakim berhak untuk menolak (eksepsi Ahok)," kata dia.

Baca Juga: Kapolri Puji Penangkapan Lima Orang Usai Sweeping Kafe di Solo

"Kita kan terus mendampingi setiap sidang kita sudah pengalaman penistaan agama di mana pun kita nggak pernah satu sidang pun lolos untuk kita awasi, kita kawal kita dampingi. Nah kita sudah pengalaman dalam kasus kasus penistaan agama yang kita tarik semuanya kita dampingi sampai selesai," kata Novel.

Dalam sidang pembacaan tanggapan ini, jaksa menolak seluruh eksepsi Ahok. Rencananya sidang kasus dugaan penodaan agama ini akan dilanjutkan, Selasa (27/12/2016) mendatamg dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI