Suara.com - Anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus sweeping dan perusakaan di Restoran Sosial Kitchen Solo, baru-baru ini. Kelima orang tersebut kini telah dijadikan tersangka.
"Di solo itu ada beberapa orang yang melakukan sweeping dan bahkan di kafe Social Kitchen Solo, tadi malam sudah ada lima orang yang ditangkap," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di gedung Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Tito mengatakan kelima tersangka dikenai pasal tentang pengancaman dan penganiayaan. Kasus tersebut, sekarang sedang dikembangkan karena disinyalir masih ada pelaku lain.
"Sudah kami lakukan penindakan lima orang, ditangkap oleh Mapolda Jateng dan akan terus dikembangkan. Saya sudah perintahkan tangkap semua yang terlibat," katanya.
Kapolri mengapresiasi ketegasan Polda Jawa Tengah dan Detasemen Khusus 88.
"Langkah pertama sekali lagi, tadi malam saya sampaikan apresiasi kepada Polda Jateng dan Densus 88, Polres Surakarta, karena telah melakukan penangkapan lima orang yang terkait dengan kasus sweeping di kafe Social Kitchen di Surakarta," kata Tito.
Tito meminta aparat kepolisian jangan menoleransi kelompok masyarakat yang bertindak seperti aparat penegak hukum.
Fatwa MUI
Tito mengingatkan organisasi kemasyarakatan Islam bahwa fatwa MUI tentang hukum menggunakan atribut non muslim bukan hukum positif sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan penegakan aturan menjelang Natal. Kapolri juga mengingatkan penegakan hukum merupakan ranah aparat hukum.
"Kepada rekan-rekan ormas Islam, saya ingatkan, rekan-rekan bukan penegak hukum. Penegak hukum di Indonesia sudah jelas, ada Polri, ada PPNS, Satpol PP untuk perda dan unsur lain seperti kejaksaan, KPK, itu sudah jelas. Jadi rekan-rekan ormas bukan sebagai penegak hukum tidak boleh untuk bertindak melakukan upaya paksa," kata Tito.