Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan organisasi kemasyarakatan Islam bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang hukum menggunakan atribut non muslim bukan hukum positif sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan penegakan aturan menjelang Natal. Kapolri juga mengingatkan penegakan hukum merupakan ranah aparat hukum.
"Kepada rekan-rekan ormas Islam, saya ingatkan, rekan-rekan bukan penegak hukum. Penegak hukum di Indonesia sudah jelas, ada Polri, ada PPNS, Satpol PP untuk perda dan unsur lain seperti kejaksaan, KPK, itu sudah jelas. Jadi rekan-rekan ormas bukan sebagai penegak hukum tidak boleh untuk bertindak melakukan upaya paksa," kata Tito usai rapat koordinasi dengan Menkopolhukam Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Tito kemudian menjelaskan perbedaan antara tindakan aparat penegak hukum dan ormas.
"Kalau Polri melakukan upaya paksa kepada orang lain mengambil barang, itu namanya menyita. Masuk ke dalam tempat, misalnya mal, memeriksa, itu namanya menggeledah, memaksa menyandera orang, kalau Polri namanya penangkapan. Beda. Nah tolong bisa dipahami," katanya.
Tito menegaskan aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan ormas.
"Memang ada yang sudah melakukan langkah-langkah ini dengan bergerombol datang ke mal, kita sebut sweeping. Kalau mereka lakukan pelanggaran hukum apalagi anarkistis seperti yang di Solo, kita tangkap," kata Tito.