Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia tentang hukum menggunakan atribut non muslim bukan hukum positif Indonesia sehingga organisasi masyarakat tidak bisa menjadikannya sebagai dasar untuk melakukan penegakan aturan.
"Aturan (MUI) itu aturan agama, selalu untuk diri sendiri sehingga penegakan hukumnya dosa dan neraka, bukan sweeping," kata Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Pernyataan Jusuf Kalla untuk menanggapi aksi organisasi Front Pembela Islam yang melakukan razia di pusat perbelanjaan menjelang Natal dengan dalih sosialisasi fatwa MUI.
"Tidak bisa, ormas tidak bisa melakukannya (penegakan hukum), itu fungsi polisi," kata dia.
Jusuf Kalla menambahkan ormas harus mengerti bahwa fatwa MUI tidak mengikat, bahkan untuk umat Islam, karena hubungannya antara pribadi dan Tuhan.
"Kalau ada yang melanggar, ya melanggar hukum agama, ada hukumnya, dosa dan neraka," kata dia.
Jusuf Kalla mengimbau agar aparat penegak hukum menindak secara tegas ormas yang melakukan razia secara sewenang-wenang.
Pada Senin (19/12/2016), Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah melarang aksi sweeping di berbagai pusat perbelanjaan dan kantor-kantor perusahaan oleh ormas dengan atas dasar fatwa MUI.
Pernyataan Tito disampaikan setelah muncul kemarahan publik, terutama melalui media sosial, atas tindakan FPI di di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (18/12/2016). (Antara)