Suara.com - Jaksa penuntut umum menganggap tidak tepat apabila Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyinggung surat Al Maidah ketika meyampaikan programnya kepada masyarakat di Kepulauan Seribu. Hal itu disampaikan Jaksa Ali Mukartono ketika membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan Ahok.
"Harusnya mengacu ke program perundangan yang berlaku. Ketika ada kandidat lain yang menggunakan metode tidak sama dengan terdakwa, harus dikembalikan ke peraturan perundang-undangan," kata Ali dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Ali pun menilai jika Ahok yang kembali maju menjadi calon petahana di Pilkada DKI 2017 seolah-olah merasa dirinya sebagai pejabat yang paling benar dengan mengutip surat Al Maidah.
"Terdakwa (Ahok) menempatkan diri sebagai orang yang paling benar. Sikap terdakwa yang secara tidak langsung merasa paling benar seolah-olah tidak ada yang lebih baik dari terdakwa. Oleh karena itu dianggap pengecut jika menggunakan surat Al Maidah ayat 51 dalam pesta demokrasi," katanya.
Baca Juga: Sebelum Sidang, Ahok Bicara Lewat Telepon dengan Adiknya
"Sebaliknya kalau kandidat lain nggak sepaham dengan terdakwa, termasuk yang menggunakan surat Al Maidah 51, dianggap terdakwa sebagai oknum elite yang pengecut," kata Ali menambahkan.
Dia menambahkan, apabila Ahok tidak menggunakan ayat suci umat muslim untuk tujuan lain, maka tidak mungkin kasus dugaan penodaan agama ini bisa masuk ke pengadilan.
"Sepanjang metode tidak melanggar perundang-udangan maka dia tidak dapat dipersalahkan," kata Ali.
Dalam sidang pembacaan tanggapan ini, jaksa menolak seluruh pembelaan Ahok. Rencananya sidang kasus dugaan penodaan agama ini akan dilanjutkan, Selasa (27/12/2016) mendatamg dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim.
Baca Juga: Ahok Sudah Memprediksi Pembelaannya Ditolak Jaksa