Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah memprediksi eksepsi kliennya dibantahkan seluruhnya oleh jaksa penuntut umum. Sidang kedua Ahok berlangsung, Selasa siang tadi.
"Ya biasa kalau (JPU) menolak, memang kita sudah memperkirakan bahwa JPU akan menolak sleuruh eksepsi," kata Juru Bicara tim hukum Ahok, Sirra Prayuna, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Sirra hanya menyayangkan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto tak memenuhi permohonan tim kuasa hukum Ahok untuk menyampaikan keberatan atas isi jawaban JPU. Padahal kata dia tim kuasa hukum Ahok berhak menyampaikan keberatannya.
"Kenapa kita ingin menanggapi pendapat dari JPU? Karena dalam pasal 182 sebenarnya bagian dari proses fair trial dalam sebuah hukum acara yang diatur dalam KUHAP," ujarnya.
Baca Juga: Hakim Tak Izinkan Pengacara Ahok Tanggapi Jaksa Dipertanyakan
"Untuk menanggapi pendapat dari JPU terhadap argumentasi yang dibangun dalam menanggapi eksepsi dari penasihat hukum. Tetapi ruang itu ditutup oleh majelis hakim sehingga kami tidak bisa memberikan tanggapan terhadap pendapat yang dikemukakan tadi pagi di persidangan," tambah Sirra.