Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak seluruh nota keberatan yang disampaikan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pengacara dalam perkara dugaan penodaan agama, Selasa (20/12/2016).
"Tadi kami menolak (eksepsi) baik terhadap terdakwa maupun penasihat hukum yang telah kami uraikan alasannya tadi. Alasannya kan banyak bukan cuma satu," kata Ali usai persidangan.
"Tadi kami menolak (eksepsi) baik terhadap terdakwa maupun penasihat hukum yang telah kami uraikan alasannya tadi. Alasannya kan banyak bukan cuma satu," kata Ali usai persidangan.
Dalam persidangan tadi, usai mendengarkan jawaban jaksa, kuasa hukum Ahok meminta majelis hakim untuk diberi waktu menyampaikan tanggapan.
Setelah diminta hakim untuk menanggapi permohonan kuasa hukum Ahok, jaksa langsung menyatakan keberatan.
Jaksa mengatakan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 1 KUHAP, setelah jaksa penuntut umum memberikan tanggapan, tak ada lagi tanggapan dari pengacara terdakwa.
Jaksa meminta ketentuan tersebut tidak dikacaukan.
Setelah mendengar tanggapan jaksa, majelis hakim kemudian menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (27/12/2016) dengan agenda keputusan sela.
"Keberatan saudara (pengacara akan dicatat," kata hakim.
Setelah diminta hakim untuk menanggapi permohonan kuasa hukum Ahok, jaksa langsung menyatakan keberatan.
Jaksa mengatakan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 1 KUHAP, setelah jaksa penuntut umum memberikan tanggapan, tak ada lagi tanggapan dari pengacara terdakwa.
Jaksa meminta ketentuan tersebut tidak dikacaukan.
Setelah mendengar tanggapan jaksa, majelis hakim kemudian menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (27/12/2016) dengan agenda keputusan sela.
"Keberatan saudara (pengacara akan dicatat," kata hakim.