Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin angkat bicara terkait maraknya aksi sweeping atribut Natal di sejumlah tempat di Indonesia. Aksi tersebut dilakukan oleh beberapa organisasi masyarakat berbasis agama. Kata dia, aksi tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan, karena sifatnya memaksa terhadap pihak lain.
Hal itu disampaikan Lukman usai berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di gedung Menkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (20/12/2016).
"Jadi begini menurut saya tidak diperlukanlah sweeping. Sweeping itu kan sebenarnya upaya paksa dengan menggunakan kekerasan. Itu yang dimaksud sweeping seperti itu," kata Lukman.
Lebih lanjut, Politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut mengatakan bahwa upaya sweeping hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Fatwa MUI Jelang Natal Dinilai Aneh
"Sehingga ormas-ormas menurut saya tidak perlu melakukan itu. Karena kalau semua ormas melakukan itu akan menjadi anarkis. Kalau satu ormas dibiarkan maka ormas yang lain juga akan melakukan hal yang sama. Dan itu sangat tidak baik," katanya.
Sementara tentang adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait larangan menggunakan atribut Natal, kata Lukman, hanya berlaku bagi yang memintanya. Karenanya, fatwa tersebut tidak mengikat seluruh masyarakat Indonesia.
"Begini fatwa itu kan mengikat bagi yang memintanya. Jadi oleh karenanya bagi yang tidak meminta maka tentu tidak terikat dengan isi fatwa itu. Itu yang saya ketahui dari fatwa itu," kata Lukman.
Seperti diketahui MUI mengeluarkan fatwa haram menggunakan atribut non-Muslim seiring fenomena saat peringatan hari besar agama non-Islam ada umat Islam yang menggunakan atribut atau simbol keagamaan non-Muslim karena keharusan atau instruksi dari perusahaannya.