Suara.com - Anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio belum memutuskan untuk melaporkan tujuh media yang mencatut namanya dalam pemberitaan penangkapan terorisme sebagai pengalihan isu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada polisi.
"Belum dilaporkan," kata pengacara Firman Nurwahyu, dikutip dari Antara, Selasa (20/12/2016).
Firman mengatakan saat ini Eko masih mempertimbangkan apakah melaporkan kasus ini ke polisi atau ke Dewan Pers.
"Kami harus memilih apakah lapor ke polisi atau Dewan Pers. Soalnya Dewan Pers tidak menangani pengaduan yang diajukan ke polisi. Saat ini, data-data masih dikumpulkan oleh tim lawyer kami," kata Firman.
Tujuh media yang diduga mencatut nama Eko adalah Satelitnews, Ambiguistik Media Broadcast, bk75, Lemahireng, Vionnalie1, HealMagz, dan Selatpanjangpos.
Eko mengaku tidak pernah diwawancarai oleh tujuh media online itu.
Jumat pekan lalu, Eko bersama kuasa hukum mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi kepada penyidik Bareskrim soal pemberitaan di beberapa media daring yang dinilainya tidak benar.
"Ini adalah bagian dari fitnah, dzalim yang ditujukan kepada saya dan kepolisian," kata Eko.