Sidang Ahok, Pengadilan Tak Beda-bedakan Pengunjung

Selasa, 20 Desember 2016 | 09:03 WIB
Sidang Ahok, Pengadilan Tak Beda-bedakan Pengunjung
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan tidak membeda-bedakan pengunjung yang bisa masuk ruang persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hari ini.

"Tidak ada klasifikasi. Kami nggak melihat (pengunjung) ini dari sini, dari kelompok mana. Pokoknya kapasitas hanya 85 orang dan ini sidang terbuka," kata pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi.

Hasoloan menambahkan pengadilan tidak memiliki kewenangan memberikan izin masuk, baik kepada pengunjung, relawan Ahok, maupun media yang ingin meliput persidangan.

"Bukan urusan saya untuk memberikan izin. Itu serahkan pada pihak kepolisian. Yang jelas ini terbuka, masuk saja, sidang akan dibuka jam 09.00," ujar Hasoloan.

Ratusan pengunjung yang hendak menonton persidangan dan puluhan awak media tidak diperkenankan masuk oleh petugas PN Jakarta Utara dan polisi.

Ruang sidang Koesoemah Atmadja, saat ini, sudah penuh pengunjung, sesuai dengan kapasitas yaitu 85 orang. Sebagian pengunjung tidak kebagian tempat duduk.

Pengunjung datang dari berbagai kalangan, baik anggota organisasi pembela Islam, relawan Basuki-Djarot yang terlihat mengenakan kemeja kotak-kotak maupun warga biasa yang telah datang sejak pukul 05.00 WIB.

Tim kuasa hukum Ahok, antara lain Trimoelja D. Soerjadi, Humphrey Djemat, Sirra Prayuna, dan adik perempuan Ahok, Fifi Lety Indra, telah memasuki ruang sidang sejak pukul 08.00 WIB.

Sidang kedua hari ini akan memperdengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa dan tim kuasa hukum pada sidang pekan lalu (13/12/2016). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI