Agenda sidang lanjutan hari ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi atau nota keberatan yang telah dibacakan Ahok di sidang sebelumnya.
Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51.