Suara.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) kembali membuka dan menelusuri dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Bandara Buntu Kunyi Mangkendek di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan dengan anggaran senilai Rp38,2 miliar.
"Sementara ini dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah kasus-kasus korupsi yang sempat tertunda termasuk dugaan pembebasan lahan bandara di Toraja Utara," kata Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan, Senin (19/12/2016).
Menurut Yudhiawan, berkas kasus korupsi ini diketahui lima kali bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi ke Polda Sulsel karena dianggap belum rampung. Sehingga, pihaknya akan fokus melakukan penelusuran serta menunggu validasi data dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsel.
"Penyidik saat ini masih menunggu validasi data dan perhitungannya dari BPKP Sulsel," kata mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini.
Baca Juga: Menlu Turki: 12.000 Dievakuasi dari Aleppo
Diketahui, anggaran tersebut berasal dari APBD Provinsi ditambahkan dengan APBD Kabupaten Toraja Utara dengan total anggaran senilai Rp38,2 miliar. Hingga saat ini pembangunan bandara tersebut masih terhambat karena masalah pembebasan lahan.
Selain itu, KPK telah melakukan supervisi atau mengambil alih kasus ini dengan melibatkan delapan orang tersangka baik dari unsur pengadaan lahan atau disebut tim sembilan. Kala itu, Dir Reskrimsus menyurat pada 31 Desember 2015 dengan meminta KPK mengambil alih kasus tersebut.
Delapan orang yang ditetapkan tersangka masing-masing Enos Karoma selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Kepala Bappeda Yunus Sirante. Kemudian Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Haris Paridy, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Pos dan Telekomunikasi, Agus Sosang.
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Yunus Palayukan, Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Gerson Papalangi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Zeth John Tolla serta Camat Mengkendek Ruben Rombe Randa.
Kepolisian menilai tersangka ini bertindak selaku panitia pembebasan lahan dan dianggap telah menyelewengkan anggaran negara. Modusnya, para tersangka bersekongkol melakukan pembayaran kepada warga yang diketahui tidak memiliki alas hak atas lahan tersebut tetapi tetap dibayar.
Baca Juga: Tim Anies-Sandi Curiga Pemprov DKI Terbitkan 100 Ribu KTP Baru
Berdasarkan hasil Audit BPKP Sulsel, ada kerugian negara yang ditimbulkan pada proyek tersebut yakni Rp21 miliar lebih dari total anggaran digunakan Rp38,2 miliar lebih bersumber dari sharing APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Toraja Utara. Kasus ini pun mandek selama setahun lebih. [Antara]