Suara.com - Mabes Polri mendorong penyelesaian kasus pemberitaan yang mencatut nama anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio Patrio diselesaikan melalui lembaga Dewan Pers. Eko Patrio keberatan dengan pemberitaan yang menyebutkan dia berpendapat bahwa pengungkapan kasus bom di Kota Bekasi, Jawa Barat, adalah pengalihan isu perkara dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
"Kami mendorong agar penyelesaian kasus ini melalui Dewan Pers," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, Senin (19/12/2016).
Martinus mengatakan Polri dan Dewan Pers telah menyepakati nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) tentang penanganan perkara pers.
"Polri dan Dewan Pers punya kesepakatan. Apabila ada kaitan dengan media, mendorong penyelesaian dengan Dewan Pers," ujar Martinus.
"Ya, kalau kasus kriminalitas itu kan tidak perlu Dewan Pers. Ini kan berita bohong seolah sumbernya Pak Eko. Sampai saat ini Bareskrim belum menerima adanya laporan polisi soal pencemaran nama baik dari yang bersangkutan (Eko)," Martinus menambahkan.
Pada Jumat (16/12/2016), Eko memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tentang kasus penangkapan terduga teroris di Kota Bekasi.
Eko menegaskan tidak pernah menyatakan seperti yang dimuat media massa.
"Klien kami, Eko Hendro Purnomo tidak pernah diwawancara oleh tujuh media online, baik wawancara tatap muka ataupun lewat telpon. Jadi topik yang dimuat ketujuh media itu adalah suatu wawancara imajiner yang dikarang wartawannya," kata kuasa hukum Eko, Firman Nurwahyu, di Bareskrim, Jakarta.