Suara.com - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan Mustolih Siradj terhadap PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk. (Alfamart) agar membuka informasi tentang sumbangan uang kembalian belanja dari konsumen.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis komisioner memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Komisioner KIP Devi Aryani ketika membacakan amar putusan di ruang sidang KIP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).
Selanjutnya, Alfamart diperintakan segera mengumumkan jumlah uang donasi dari konsumen. Alfamart juga diperintahkan segera menjelaskan penggunaan uang tersebut.
"Memerintahkan termohon memberikan informasi kepada pemohon, sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Devy.
Mustolih Siradj sebagai konsumen dan donatur meminta data Alfamart transparan terhadap uang donasi, mulai dari izin penyelengaraan penghimpunan dana, laporan keuangan, susunan panitia, data penerima penyaluran sumbangan, mekanisme pengelolaan dana sumbangan.
Hal itu berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan uang dan barang jo UU Perlindungan Konsumen dan asas good corporate governance, dimana Alfamart sebagai perusahaan yang tercatat di bursa efek dan sahamnya dimiliki publik.