Menteri Dalam Negeri Tjahjo akan memberikan peringatan kepada organisasi massa yang melakukan sweeping ke pusat-pusat perbelanjaan dengan alasan untuk sosialisasi fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang hukum penggunaan atribut keagamaan non muslim jelang Natal.
"Kami dalam tahapan undang-undang memberikan peringatan dulu. Peringatan pertama, kedua, kemudian baru ada proses, "ujar Tjahjo di Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12/2016)
Hal ini menyusul kabar salah satu ormas melakukan sosialisasi fatwa MUI di pusat perbelanjaan Surabaya, Jawa Timur. Kegiatan tersebut berlangsung lancar karena diawasi anggota polisi.
Jika ditemukan ada aksi pelanggaran hukum, Tjahjo meminta aparat kepolisian untuk menindak dengan tegas.
"Kepolisian harus proaktif. Kami juga sudah memperingatkan kepala daerah kami, menginventaris ormas-ormas baik di tingkat yang terdaftar ada di tingkat provinsi termasuk ormas yang ada di tingkat dua, harus dicek dulu," tuturnya.
Ketika ditanya mengenai pembubaran ormas yang dianggap tak Pancasilais, Tjahjo mengatakan hal itu membutuhkan preses hukum.
"Membubarkan ormas itu beda dengan mendaftar. Mendaftar dengan online bisa, azas Pancasila. Setelah mendaftar. Dia teriak-teriak anti Pancasila. Itu ada peringatan-peringatan yang panjang. Karena diundang-undang ada tahapan sampai ke Mahkamah Agung,"kata dia.
Tjahjo meminta semua kepala daerah berperan aktif untuk berkoordinasi mengidentifikasi ormas yang tak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
"Problemnya ormas-ormas itu tidak tercatat di depdagri , dia hanya lokal. Sehingga peran aktif gubernur untuk berperan aktif pada wali kota dan pemerintah setempat," kata dia.
"Kami dalam tahapan undang-undang memberikan peringatan dulu. Peringatan pertama, kedua, kemudian baru ada proses, "ujar Tjahjo di Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12/2016)
Hal ini menyusul kabar salah satu ormas melakukan sosialisasi fatwa MUI di pusat perbelanjaan Surabaya, Jawa Timur. Kegiatan tersebut berlangsung lancar karena diawasi anggota polisi.
Jika ditemukan ada aksi pelanggaran hukum, Tjahjo meminta aparat kepolisian untuk menindak dengan tegas.
"Kepolisian harus proaktif. Kami juga sudah memperingatkan kepala daerah kami, menginventaris ormas-ormas baik di tingkat yang terdaftar ada di tingkat provinsi termasuk ormas yang ada di tingkat dua, harus dicek dulu," tuturnya.
Ketika ditanya mengenai pembubaran ormas yang dianggap tak Pancasilais, Tjahjo mengatakan hal itu membutuhkan preses hukum.
"Membubarkan ormas itu beda dengan mendaftar. Mendaftar dengan online bisa, azas Pancasila. Setelah mendaftar. Dia teriak-teriak anti Pancasila. Itu ada peringatan-peringatan yang panjang. Karena diundang-undang ada tahapan sampai ke Mahkamah Agung,"kata dia.
Tjahjo meminta semua kepala daerah berperan aktif untuk berkoordinasi mengidentifikasi ormas yang tak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
"Problemnya ormas-ormas itu tidak tercatat di depdagri , dia hanya lokal. Sehingga peran aktif gubernur untuk berperan aktif pada wali kota dan pemerintah setempat," kata dia.