Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menyelenggarakan sidang kedua perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (20/12/2016). Media massa boleh meliputnya dari dalam ruang persidangan, tetapi jumlahnya dibatasi.
"Untuk itu, dari pihak keamanan nanti. Siapa yang dipersilakan (awak media). Yang pasti, media nanti punya perwakilan supaya jangan saling rebutan," kata Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, Senin (19/12/2016).
Hasoloan meminta media massa untuk berkoordinasi dengan kepolisian sebelum meliput.
Hasoloan mengatakan aturan ini diterapkan dengan pertimbangan daya tampung ruang persidangan.
"Nggak mungkin, kan, semua masuk karena ruangan kapasitasnya nggak banyak. Karena ruangan kita yang terbatas," ujar Hasoloan.
Bagi jurnalis media online dan cetak yang tidak kebagian tempat di dalam ruang persidangan, tetap bisa mengikuti persidangan melalui alat pengeras suara.
"Kan, sudah ada speaker. Soalnya ada juga berbagai kalangan di dalam sidang (masyarakat). Tolonglah, nanti saling menyesuaikan. Saya tidak bisa mengatur itu (untuk media yang diperbolehkan masuk), itu pihak keamanan yang mengatur semuanya," ujar Hasoloan.
Sidang kedua agendanya untuk mendengar tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang disampaikan Ahok pada sidang perdana, Selasa (13/12/2016).