Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono meminta masyarakat melaporkan jika ada ormas yang memaksa melarang penggunaan atribut Natal.
Imbauan ini menyusul ada ormas yang secara paksa memita mal tidak memasang atribut Nata. Ormas itu berpatokan ke fatwa Majelis Ulama Indonesia yang melarang umat muslim mengenakan atribut non muslim.
"Kita sudah sampaikan bahwa untuk kegiatan itu kalau ada menemukan (ormas sweeping) laporkan ke kepolisian, kepolisian yang akan melakukan tindakan (tegas)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (19/12/2016).
Namun polisi belum menetapkan sanksi bagi ormas yang memaksa itu. Mantan Kabid Polda Jawa Timur itu hanya menyampaikan akan melakukan pengamanan terhadap perusahaan dan pusat perbelajaan dalam perayaan Natal.
"Nanti kita lihat (sanksi apa yang diberikan), kita belum tahu toh bagaimana itu kegiatan yang dilakukan," kata dia.
"Tetapi yang terpenting bahwa kepolisian di sini dikedepankan untuk melakukan kegiatan itu," tambah Argo.
Imbauan ini menyusul Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram memakai atribut non muslim terkait peringatan hari besar agama non Islam. Fatwa ini telah disepakati oleh Polda Metro Jaya melalui pertemuan antara Sekretaris Jenderal MUI Jakarta Robi Nurhadi dan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana, Jumat (16/12/2016) pekan lalu.
"Kita mengadakan rapat intinya rapat dengan beberapa elemen masyarakat dan beberapa dengan kapolres semua, intinya bahwa kita harus melihat dengan fatwa itu, dan memberikan informasi kepada masyarakat," kata dia.
Argo menambahkan kepolisian sudah menyebar surat edaran kepada perusahaan dan mal-mal untuk dapat menghargai kepercayaan yang dianut karyawan.
"Intinya bahwa kita polda satu padu dengan semua Polres dengan elemen masyarakat semua yang kita ikut rapat di situ untuk menyikapi itu dengan harapan bahwa dengan adanya fatwa itu semuanya kita toleransi beragama di Indonesia bisa berjalan dengan baik," kata Argo.