Berani Jadikan Ahok TSK, Tito Dianggap Lebih Hebat dari Agus

Senin, 19 Desember 2016 | 14:40 WIB
Berani Jadikan Ahok TSK, Tito Dianggap Lebih Hebat dari Agus
Ketua KPK Agus Rahardjo (Suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Network for South East Asian Studies Muchtar Effendi Harahap membandingkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dalam menangani kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Tito itu, bagaimanapun punya kontribusi terhadap umat Islam. Walaupun hanya sebatas menersangkakan Ahok. Ketimbang Ketua KPK Agus Rahardjo yang tidak melakukan apapun. Padahal sudah banyak bukti (dugaan) korupsi Ahok," kata Muchtar dalam diskusi bertajuk Mengawal Kasus Hukum Penista Agama Agar Dipenjarakan di Hotel Amaroossa, Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016).

Setelah Ahok ditetapkan penyidik Bareskrim Polri menjadi tersangka perkara dugaan penodaan terhadap agama Islam, kini dia menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sebelum itu, Ahok dilaporkan sejumlah lembaga ke KPK dalam perkara jual beli tanah untuk pembangunan sebagian Rumah Sakit Sumber Waras dan reklamasi Teluk Jakarta. KPK tidak menemukan indikasi keterlibatan Ahok dalam perkara tersebut.

Setelah perkara dugaan penodaan agama masuk persidangan, kata Muchtar, masyarakat harus mengawalnya.

"Jadi, sejelek-jeleknya Polri, masih ada kontribusi dalam kasus Ahok ini. Tinggal kita mengawal, bagaimana cara supaya jaksa dan hakim memenjarakan Ahok dalam kasus penistaan agama. Hingga hari ini suara-suara kritis masih kencang untuk memenjarakan ahok," kata Muchtar.

Sidang perdana kasus Ahok digelar pada Selasa (13/12/2016) dengan agenda pembacaan dakwaan dan penyampaian nota keberatan dari Ahok.

Sidang kedua rencananya digelar pada Selasa (20/12/2016) dengan agenda penyampaian tanggapan jaksa atas nota keberatan Ahok.

Ahok didampingi oleh sekitar 80 pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP. Tim ini diketuai oleh Sirra Prayuna.

Sedangkan jaksa penuntut umum terdiri dari 13 orang yang dipimpin oleh Ali Mukartono .

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI