Keluarkan Surat Merujuk MUI, Polres Bekasi-Kulonprogo Ditegur

Senin, 19 Desember 2016 | 13:56 WIB
Keluarkan Surat Merujuk MUI, Polres Bekasi-Kulonprogo Ditegur
Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016). (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegur Polresta Bekasi dan Polres Kulonprogo terkait surat edaran penggunaan atribut keagamaan menjelang perayaan Natal yang merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia.

"Saya sudah tegur keras pada Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo, Yogyakarta. Saya tegur keras mereka karena tidak boleh keluarkan surat edaran yang mereferensikan kepada fatwa MUI," ujar Tito di Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).

Tito menegaskan sifat fatwa MUI bukan rujukan bagi hukum positif, melainkan sebatas untuk koordinasi.

"Fatwa MUI bukan rujukan hukum positif, (tapi) itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan kemudian ditegakkan. Jadi langkah-langkahnya koordinasi, bukan mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak. Saya suruh cabut, " kata dia.

Polres Metro Bekasi Kota mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/4240/XII/2016/Restro Bekasi Kota tanggal 15 Desember 2016.

Berikut isi surat edaran yang diterbitkan Polres Metro Bekasi Kota.

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini dimohon kepada pimpinan perusahaan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota dalam rangka memeriahkan dan memperingati hari natal 25 Desember dan tahun baru 2017 untuk mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas ke SARA.

a. Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat muslim menjalankan agama sesuai keyakinan, tidak memaksa kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non muslim kepada karyawan/karyawati muslim.

b. Agar pemimpin perusahaan menjamin hak beragama umat Hindu, Budha, Konghucu serta keyakinan lain dalam menjalankan agama sesuai keyakinan, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan selain agamanya kepada karyawan/karyawati.

c. Tidak memberikan sanksi dalam bentuk apapun terhadap karyawan/karyawati yang tidak menggunakan atribut yang bernuansa Natal dan tahun baru.

Sementara Polres Kulonprogo mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI