Suara.com - Politikus Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Yani punya pemikiran berbeda tentang terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kalau yang lain ingin Ahok segera ditahan, Ahmad Yani tidak begitu. Dia malah ingin Ahok bebas.
Mengapa Ahmad Yani ingin Ahok bebas?
"Ahok ini terlalu cepat ditersangkakan, dulu malah saya berharap agar Ahok tidak jadi tersangka, dan kalau yang lain maunya Ahok ditahan, kalau saya, maunya Ahok dibebaskan supaya magnet gelombang massa terus terjadi dan jauh lebih besar," kata Ahmad Yani dalam diskusi bertema Persaudaraan Muslimin Indonesia yang bertajuk Memenangkan Islam untuk Keadilan Umat Menuju Masyarakat yang Diridhoi Allah di Hotel Amaroossa, Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016).
Menurut Ahmad Yani dengan menguatnya gelombang demonstrasi, otomatis tekanan terhadap Ahok pun menguat.
"Kalau secara aqidah dia tetap dihukum, tetapi kalau dia dibebaskan, maka akan muncul gerakan yang baru yang lebih besar, saya yakin seyakin-yakinnya," kata Ahmad Yani.
Perkara yang menjerat Ahok telah masuk persidangan. Sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara diselenggarakan pada Selasa (13/12/2016) dengan agenda pembacaan dakwaan dan penyampaian nota keberatan oleh Ahok.
Sidang kedua akan digelar pada Selasa (20/12/2016) dengan agenda penyampaian tanggapan dari jaksa atas nota keberatan Ahok.
Ahok didampingi oleh sekitar 80 pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP. Tim ini diketuai oleh Sirra Prayuna.
Sedangkan jaksa penuntut umum terdiri dari 13 orang yang dipimpin oleh Ali Mukartono .
Adapun majelis hakim dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan empat hakim anggota, yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjana.
Dalam eksepsi yang dibacakan di sidang perdana, Ahok menekankan bahwa dia sama sekali tidak punya niat untuk menghina agama.
Dia meminta kepada majelis hakim dapat mempertimbangkan kota keberatannya dan selanjutnya memutuskan dakwaan jaksa penuntut umum tidak diterima atau batal demi hukum.