Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni Yani, Senin (19/12/3016). Agenda sidang hari ini yaitu penyerahan kesimpulan dari Buni Yani dan termohon: Polda Metro Jaya.
Menurut pengamatan Suara.com, Buni Yani didampingi kuasa hukum, Aldwin Rahadian, tiba di pengadilan sekitar pukul 09.00 Wib.
Sementara itu, perwakilan Polda Metro Jaya hingga persidangan dimulai pukul 11.15 WIB tidak hadir.
Hakim tunggal praperadilan Sutiyono mengatakan dalam persidangan dengan agenda penyerahan kesimpulan, pemohon maupun termohon tidak wajib datang ke persidangan karena bukan merupakan agenda pokok sehingga persidangan tetap dapat dilanjutkan.
"Dari pihak Polda belum datang. Tetap kita mulai, kita sudah beri toleransi hingga 15 menit," kata Sutiyono setelah membuka sidang.
Setelah itu, pihak tim pengacara Buni Yani dipersilakan untuk menyerahkan berkas kesimpulan.
Sidang ditutup dan akan dilanjutkan hari Rabu (21/12/2016) pukul 14.00 WIB dengan agenda putusan.
"Untuk acara selanjutnya yaitu putusan, hari Rabu jam 14.00. Nggak apa-apa agak siang ya, jam 14.00 saja," kata Sutiyono.