Pakar Hukum: MK Jangan Bermain Politik

Senin, 19 Desember 2016 | 06:38 WIB
Pakar Hukum: MK Jangan Bermain Politik
Gedung Mahkamah Konstitusi [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN), Syarif Hidayatullah Jakarta, Ismail Hasani meminta Mahkamah Konsitusi (MK) agar tidak berpolitik dengan menunda-nunda proses pembacaan putusan yang menyangkut rasa keadilan masyarakat. 
 
Sebab cara MK berpolitik terlihat dari keberpihakan dalam membuat keputusan yang menyangkut kepentingan internal mereka, tetapi sisi lain menunda-nunda pembacaan putusan yang berkaitan dengan pihak eksternal. “Kami sebagai akademisi maupun institusi secara kelembagaan telah mendorong MK agar membuat mekanisme dan penjadwalan yang lebih jelas dalam membuat keputusan agar keadilan tidak tersandera,” ujar Hasani dalam keterangan tertulis, Minggu (18/12/2016).
 
Salah satu kasus yang hingga kini belum diputuskan MK terkait uji materi pasal 70 (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
 
Namun hingga 4 bulan ini, MK belum juga membuat keputusan terkait gugatan Basuki ini. “Saya tidak tahu progres sidangnya sampai di fase mana. Apakah proses persidangan sudah selesai, termasuk pemeriksaaan saksi-saksi ahli. Sepanjang yang saya simak, proses persidangan sudah hampir selesai dan MK tinggal mengambil keputusan pada tingkat Majelis Permusyawaratan Hakim untuk selanjutnya dibacakan dalam sidang MK,” terangnya
 
Dia menjelaskan ini pada beberapa proses persidangan, maupun putusan di MK yang ditangani secara cepat. Salah satu contohnya menyangkut kepentingan sendiri terkait usia hakim MK.
 
Putusan yang dibuat MK sangat amat cepat. Sementara, ada perkara yang sudah diputus, tetapi harus menunggu berbulan-bulan untuk dibacakan hasil putusandi sidang MK. “Jadi, semua harus mengedepankan asas keadilan,” tuturnya.
 
Kendati demikian, dia mengaku tidak ada keharusan kapan MK harus memutuskan perkara ini.  Sebab, dalam hukum acara MK,  tidak diatur secara rigit. “Namun yang menjadi konsen kita, semakin anda menunda-nunda membacakan putusan,  sama saja menunda-nunda keadilan (justice delay),” tuturnya.
 
”Kita memang mengkritik MK karena tidak ada kepastian dan ketepatan waktu berapa lama setelah proses pemeriksaan itu selesai kemudian sebuah perkara bisa diputuskan,” jelasnya.
 
Dia melihat, tidak ada alasan lain dibalik penundaan putusan uji materi UU Pilkada selain alasan mormatif.
 
Sebab, kalaupun putusan ini dikabulkan atau tidak,dampaknya baik pemohon maupun termohon tidak ada. Demikian juga terhadap calon-calon lain yang sedang menjalani cuti kampanye. “Berdasarkan karakter putusan MK dalam konteks kasus ini, kalaupun MK mengabulkan, pasti akan diberlakukan pada waktu yang akan datang dan bukan musim pilkada sekarang. Artinya, putusan berlaku surut,” imbuhnya.
 
Artinya jelas Hasani, kalau Basuki sudah cuti karena statusnya sebagai terdakwa lalu diberhentikan sementara maka sebenarnya tidak ada pengaruhnya terhadap putusan itu.
 
Sejauh ini, Kemendagri belum merilis surat terkait pemberhentian sementara Basuki. Tetapi normanya, kata Hasani, pemberhentian sementara harus dilakukan jika menyandang status terdakwa. Statusnya bisa dipulihkan kembali jika sudah ada keputusan tetap. 
 
“Jadi, ini soal waktu. Dan pak Ahok sudah menjalani cuti. Dan ini tidak ada hubungannya dengan uji materi di MK. Karena pengujian di MK sesuatu yang normal dan bukan soal Basuki. Tetapi, hak petahana untuk menjalankan roda pemerintahan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI