Suara.com - Peneliti senior Human Rights Watch, Andreas Harsono, menilai terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kemungkinan kecil lolos dari jerat hukum. Sebab, kasusnya sudah masuk ke pengadilan.
"Di Indonesia saya nggak yakin Ahok nggak akan masuk penjara. Kemungkinan sangat kecil Ahok nggak masuk penjara," ujar Andreas dalam konferensi pers bertemakan 'Penyesatan Hukum dalam Kasus Kriminalisasi terhadap Ahok dengan Pasal Penodaan Agama' di Resto Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2016).
"Selama opini publik belum bergeser, itu akan ada di dalam pikiran banyakan orang. Sangat kecil (Ahok tidak dipenjara)," Andreas menambahkan.
Walaupun menilai Ahok kecil untuk lolos dari jerat hukum, Andreas tak mengharapkan Gubernur Jakarta nonaktif tersebut dipenjara karena sempat mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Baca Juga: Apakah Hakim Berani Tak Terima Dakwaan JPU di Sidang Ahok?
"Tapi saya berharap penilaian saya yang salah. Saya meneliti agama dan iman sudah lama. Jadi kalau memurut saya ya begitu. Mudah-mudahan (penilaian) saya yang salah," kata dia.
Walaupun kemungkinan kecil Ahok untuk lolos, Andreas mengungkapkan ada terdakwa kasus dugaan penodaan agama yang di pengadilan dinyatakan tidak bersalah. Dia adalah Pastor Moses Alegesan yang pada tahun 2010 dinyatakan tak bersalah oleh majelis hakim di Medan, Sumatera Utara.
"Aada kasus pendeta nggak salah di Medan namanya Moses Alegesan. Dia dituduh menistai agama Hindu, namun dia dibebaskan," kata Andreas.