Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset pribadi milik tersangka gratifikasi Wali Kota Madiun Bambang Irianto dengan memeriksa semua camat dan bendahara sejumlah dinas di lingkup pemerintah kota setempat.
Pemeriksaan kembali dilakukan oleh komisi antirasuah dengan meminjam Gedung Bhara Makota milik Polres Madiun Kota di Jalan Pahlawan, Kota Madiun pada Jumat (16/12/2016).
Kepada wartawan, Camat Kartoharjo Tjatoer Wahyudianto mengatakan, ada sejumlah aset milik Bambang Irianto yang berada di daerahnya. Di antaranya, rumah pribadi di Jalan Jawa serta dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Diponegoro dan Jalan Panjaitan.
"Selain itu, juga ada agen gas elpiji atas nama istri Pak Wali, yakni Ibu Lies Irianto di Jalan Jawa," katanya di sela-sela jam istrirahat pemeriksaan.
Tjatoer mengungkapkan, sejauh ini pertanyaan yang diberikan tim penyidik kepadanya hanya terkait aset orang nomor satu di Kota Madiun tersebut. Sedangkan petugas bendaharanya hanya diperiksa soal pelaksanaan anggaran di Kecamatan Kartoharjo.
Hal serupa dikatakan Camat Taman Doris Eko Prasetyo. Dia dicecar penyidik tentang aset Bambang Irianto yang berada di wilayah Kecamataan Taman.
"Di Kecamatan Taman, Pak Wali punya aset rumah dan SPBU. Itu pun kepemilikannya sudah lama, tidak ada yang baru," kata Doris.
Doris mengaku tak tahu mengapa KPK sangat penasaran dengan aset milik Bambang Irianto tersebut. Namun, sejumlah informasi menyebutkan, penelusuran aset Bambang Irianto merupakan pengembangan dari kasus pengusutan setoran sejumlah dinas dan pengusaha jasa konstruksi kepada Bambang Irianto.
Sementara, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, ada sebanyak 15 orang saksi yang diperiksa KPK untuk tersangka BI (Bambang Irianto) pada hari Jumat di Polres Madiun Kota.
"Belasan saksi tersebut antara lain, tiga camat, yakni, Camat Kartoharjo Tjatoer Wahyudianto, Camat Taman Doris Eko Prasetyo, dan Camat Manguharjo Hidayat," ujar Febri saat dihubungi dari Madiun.
Selain itu, Bendahara Kecamatan Kartoharjo Yayuk Mardiastuti, Staf Administasi PT Bumi Kedaton Asri Vivin Yulia Chandra, Bendahara Kecamatan Taman Suprapti, Bendahara Kecamatan Manguharjo Rahmat Ari Setiawan, mantan ketua panitia pengadaan Pasar Besar Madiun Purwanto Anggoro Rahayu (Ipung) dan sekaligus Ketua Dinas PU Kota Madiun periode 2011-2013.
Kemudian, Kasubbag Perangkat Daerah pada Bagian Administrasi Pemerintah Umum Kota Madiun Pipit Rachmawati Putri, Bendahara Bagian Administrasi dan Pembangunan Kota Madiun periode 2009-2011 Karneli, karyawan PT Cahaya Terang Satata Elok Budi Widiastuti, Bendahara Bagian Administrasi dan Pembangunan Kota Madiun periode 2011-2013 Ariyani, staf Perbendaharaan BPKAD Kota Madiun Nita Kurnia, dan Muhammad Ali Fauzi selaku notaris saat pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) berlangsung.
Adapun, Ali Fauzi dalam proyek PBM berperan sebagai notaris lokal yang diduga ditunjuk oleh tersangka BI sebagai manajer proyek untuk menangani pembangunan pasar besar setelah PT Lince Romauli Raya selaku pelaksana proyek kabur hingga proyek tersebut sempat terhenti.
Namun, pihaknya enggan menjawab pertanyaan wartawan dan segera berlalu seusai menjalani pemeriksaan. "Saya diperiksa sesuai tugas saya dalam proyek pasar besar. Sudah itu saja," kata Ali Fauzi.
Diperkirakan, pemeriksaan sejumlah saksi untuk tersangka BI oleh KPK masih terus berlangsung hingga beberapa hari ke depan. Sejauh ini KPK telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi di Madiun dan Jakarta dalam kasus gratifikasi pembangunan PBM dan APBD Kota Madiun. [Antara]