Ahok-Djarot Dilaporkan Pengacara Anies-Sandiaga

Sabtu, 17 Desember 2016 | 00:11 WIB
Ahok-Djarot Dilaporkan Pengacara Anies-Sandiaga
Malam ini, calon gubernur Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menghadiri dinner di JS Luwansa Hotel, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan. [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tim advokasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Anies Baswedan - Sandiaga Uno kembali melapor ke Bawaslu terkait temuan mereka atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Syaif Hidayat. Pelanggaran itu berupa iklan kegiatan kampanye, dzikir akbar di media cetak harian The Jak terbitan Rabu (14/12/2016) lalu.

Materi iklan yang dipersoalkan berisi imbauan mengenai kegiatan kampanye dzikir akbar yang akan dilakukan Minggu (18/12/2016) lengkap dengan foto paslon dan tagline-nya.

Menurut wakil ketua tim advokasi Anies-Sandiaga, Yupen Hadi, pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Ahok-Djarot sudah kelewatan. Sebab, kata dia, sebelumnya pasangan nomor urut dua juga menemukan pelanggaran materi iklan di Facebook dan sudah melaporkannya ke Bawaslu.

”Kami menduga pelanggaran ini dilakukan dengan sengaja, dan jelas paslon Ahok-Djarot mengabaikan aturan pilkada,” kata Yupen.

Yupen menyimpulkan pelanggaran yang dilakukan pasangan Ahok-Djarot telah melanggar UU Nomor 10 Pasal 65 ayat 1 dan 2 dan PKPU Nomor 12 Tahun 12 tentang iklan kampanye. Mengenai ketentuan waktu, tempat kampanye,biaya kampanye yang seharusnya ditetapkan KPU menggunakan APBD.

“Dengan mereka beriklan di koran seperti itu, jelas memakai dana pribadi yang tidak diperbolehkan oleh aturan KPU," kata dia.

Menurut Yupen karena ini diduga sudah pelanggaran kedua, Bawaslu diharapkan benar-benar menunjukkan intregitasnya untuk memberikan sanksi tanpa pandang bulu. Sebab, jika dibiarkan tentu akan menjadi pembelajaran politik yang buruk pada masyarakat.

”Siapapun yang melanggar harus menerima sanksi, bahkan sanksi diskualifikasi,” kata Yupen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI