Menag Komentari Fatwa MUI yang Haramkan Atribut Agama Lain

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 16 Desember 2016 | 11:19 WIB
Menag Komentari Fatwa MUI yang Haramkan Atribut Agama Lain
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Jumat (26/8/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan fatwa Majelis Ulama Indonesia soal haramnya Muslim menggunakan atribut agama lain merupakan bentuk toleransi umat beragama tanpa meleburkan diri dengan keyakinan agama lain.

"Jadi semangatnya adalah toleransi itu tidak harus ditunjukkan dengan cara masing-masing pihak meleburkan diri," kata Lukman di Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Lukman mengatakan fatwa tersebut agar dipatuhi umat Islam tanpa harus mengurangi rasa hormat pada lingkungan sekitar dan rasa menghargai keyakinan agama lain.

"Semangat itulah menurut saya harus kita tangkap," kata dia.

Menag mengatakan prinsip dari fatwa tersebut adalah toleransi, saling menghargai dan menghormati keyakinan serta kepercayaan agama lain.

"Tidak harus masing-masing dari kita menggunakan atribut keagamaan yang bukan dari keyakinan kita," kata dia.

Terkait Hari Natal yang segera jatuh pada 25 Desember, Lukman berharap umat Islam dan saudara sebangsa untuk menghargai dan menghormati perayaan itu. Warga Indonesia juga tidak sedikit yang memeluk agama Kristiani. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI