Suara.com - Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Nadjmi Adhani menutup 3 lokalisasi di daerahnya, Kamis (15/12/2016). Pemerintah melarang ada aktivitas prostitusi di sana.
"Kami resmi menutup tiga lokalisasi dan tidak boleh ada lagi kegiatan prostitusi pada tiga tempat terpisah ini," ujar wali kota di Banjarbaru.
Satpol PP akan ditempatkan untuk berjaga pada tiga eks lokalisasi itu. Mereka siap menindak orang-orang yang masih menjalankan praktik prostitusi. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 tahun 2002.
"Sanksinya baik berupa hukuman kurungan badan maupun denda. Namun kami berharap tidak ada lagi pihak yang menjalankan praktik prostitusi pada tiga tempat itu," ucapnya.
Penutupan lokalisasi itu ditindaklanjuti dengan pemulangan seluruh mantan pekerja seks (PSK) ke daerah masing-masing sehingga mereka tidak beroperasi lagi. Pemulangan eks PSK ke daerah asal dibantu Kementerian Sosial dengan memberikan bantuan untuk usaha ekonomi produktif (UEP), jaminan hidup dan translok sebesar Rp5.050.000.
"Jadi, seluruh mantan PSK sebanyak 346 yang dipulangkan ke kampung halaman diberi bantuan modal dan jaminan hidup sehingga bisa memulai hidup baru," ujarnya.
Sementara itu, penyerahan bantuan Kemensos bagi mantan PSK dilakukan Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RSTS-KPO) Kemensos RI Sonny W Manalu.
"Jumlah bantuan yang diserahkan sebesar Rp1,76 miliar untuk 346 mantan PSK. Setiap PSK menerima bantuan sebesar Rp5.050.000 dalam bentuk tabungan," ujarnya.
Dikatakan, langkah tegas Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani menutup tiga eks lokalisasi yakni Pembatuan Dalam, Batu Besi dan Pal 18 merupakan sikap yang harus didukung seluruh pihak.
"Kami sangat mengapresiasi sikap wali kota yang berani mewujudkan tegas untuk menutup lokalisasi. Langkah itu sangat mendukung program nasional Indonesia bebas prostitusi 2019," katanya. (Antara)