Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono tidak khawatir dengan rencana tim pengacara Sri Bintang Pamungkas untuk melaporkan penyidik ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polri karena menganggap penggeledahan terhadap rumah Sri Bintang melanggar prosedur.
"Semua kegiatan oleh penyidik sudah kita siapkan. Seandainya dia rasakan ada sesuatu yang tidak sama silakan saja. Kita sudah ada lembaga yang mengaturnya, silakan kalau mau melaporkan yang sudah sesuai dengan aturan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/12/2016).
Argo mengatakan penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah Sri Bintang, Cibubur, Jakarta Timur, dan posko di kawasan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, sudah sesuai prosedur. Penyidik, katanya, sudah memberikan surat pemberitahuan penggeledahan kepada pengadilan.
"Sudah ada semua, kita sudah menyiapkan semua. Kita harus siapkan izin semua dari pengadilan ada penggeledahan," katanya.
Ketika melakukan penggeledahan, penyidik juga didampingi ketua rukun tetangga dan ketua rukun warga setempat.
"Sudah memberitahu ada penggeledahan. Kita sudah ke RT, RW. Sampai bawa pak RT, RW," katanya.
Pengacara Sri Bintang Pamungkas, Razman Nasution, berencana melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polri lantaran diduga menyalahi prosedur penggeledahan untuk mencari barang bukti.
"Tentu penyidik (yang kita laporkan), penyidik punya kewenangan subyektif dan obyektif, ini yang menentukan bukan kapolda, wakapolda atau kapolri, tapi penyidik. Coba anda lihat siapa yang menentukan Ahok tersangka? Kapolri? Bukan, tapi penyidik," kata Razman di Polda Metro Jaya, Kamis (15/12/2016).
Sebelum menggeledah rumah Sri Bintang, kemarin, kata Razman, tim pengacara tidak diberitahu melalui surat.
"Maka itu penyidik Suhartono yang kemarin menangani di Mako Brimob harusnya menghubungi kita. Lalu ada Hendy F. Kurniawan dan siapa saja yang tidak profesional akan kami laporkan," kata Razman.
Razman mengatakan seharusnya penyidik menghormati hak Sri Bintang sebagai tersangka.
"Orang yang masih dalam status tersangka bahkan terdakwa, bahkan terpidana yang belum berkekuatan hukum tetap wajib disetarakan dengan warga lainnya tidak bersalah," kata dia.
Dahlia Zein yang juga pengacara Sri Bintang menyebut surat perintah penggeledahan baru dicetak di rumah Sri Bintang.
"Surat dicetak di sana. Surat diprint di rumah Pak Sri Bintang. Digeledah baru dikeluarkan surat. Jadi di depan saya ngeprint dan bilang 'ibu tunggu ya sebentar karena harus menandatangi surat penggeledahan'," kata Dahlia.
Dari rumah Sri Bintang di Cibubur, Jakarta Timur, polisi menyita flashdisk. Selain menggeledah rumah Sri Bintang, penyidik juga menggeledah rumah di kawasan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diduga terkait dengan aktivitas Sri Bintang.
"Semua kegiatan oleh penyidik sudah kita siapkan. Seandainya dia rasakan ada sesuatu yang tidak sama silakan saja. Kita sudah ada lembaga yang mengaturnya, silakan kalau mau melaporkan yang sudah sesuai dengan aturan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/12/2016).
Argo mengatakan penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah Sri Bintang, Cibubur, Jakarta Timur, dan posko di kawasan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, sudah sesuai prosedur. Penyidik, katanya, sudah memberikan surat pemberitahuan penggeledahan kepada pengadilan.
"Sudah ada semua, kita sudah menyiapkan semua. Kita harus siapkan izin semua dari pengadilan ada penggeledahan," katanya.
Ketika melakukan penggeledahan, penyidik juga didampingi ketua rukun tetangga dan ketua rukun warga setempat.
"Sudah memberitahu ada penggeledahan. Kita sudah ke RT, RW. Sampai bawa pak RT, RW," katanya.
Pengacara Sri Bintang Pamungkas, Razman Nasution, berencana melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polri lantaran diduga menyalahi prosedur penggeledahan untuk mencari barang bukti.
"Tentu penyidik (yang kita laporkan), penyidik punya kewenangan subyektif dan obyektif, ini yang menentukan bukan kapolda, wakapolda atau kapolri, tapi penyidik. Coba anda lihat siapa yang menentukan Ahok tersangka? Kapolri? Bukan, tapi penyidik," kata Razman di Polda Metro Jaya, Kamis (15/12/2016).
Sebelum menggeledah rumah Sri Bintang, kemarin, kata Razman, tim pengacara tidak diberitahu melalui surat.
"Maka itu penyidik Suhartono yang kemarin menangani di Mako Brimob harusnya menghubungi kita. Lalu ada Hendy F. Kurniawan dan siapa saja yang tidak profesional akan kami laporkan," kata Razman.
Razman mengatakan seharusnya penyidik menghormati hak Sri Bintang sebagai tersangka.
"Orang yang masih dalam status tersangka bahkan terdakwa, bahkan terpidana yang belum berkekuatan hukum tetap wajib disetarakan dengan warga lainnya tidak bersalah," kata dia.
Dahlia Zein yang juga pengacara Sri Bintang menyebut surat perintah penggeledahan baru dicetak di rumah Sri Bintang.
"Surat dicetak di sana. Surat diprint di rumah Pak Sri Bintang. Digeledah baru dikeluarkan surat. Jadi di depan saya ngeprint dan bilang 'ibu tunggu ya sebentar karena harus menandatangi surat penggeledahan'," kata Dahlia.
Dari rumah Sri Bintang di Cibubur, Jakarta Timur, polisi menyita flashdisk. Selain menggeledah rumah Sri Bintang, penyidik juga menggeledah rumah di kawasan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diduga terkait dengan aktivitas Sri Bintang.