Polda Metro Jaya mendalami kasus dugaan penyebaran kebencian dan permusuhan berbau SARA yang dituduhkan kepada mantan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Arief. Kasus ini dilaporkan oleh relawan Komunitas Muda Ahok-Djarot.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik akan memanggil Andi Arief.
"Iya dia kan kemarin dilaporkan. Itu terkait kasus penghinaan. Iya pasti diperiksa dong. Pasti nanti (Andi Arief) diperiksa," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/12/2016).
Argo enggan menjelaskan kapan Andi Arief diperiksa.
"Itu (pemeriksaan) nanti tergantung penyidik," katanya.
Argo juga belum mau menjelaskan sangkaan yang akan dikenakan kepada Andi Arief.
"Nanti kita cari dulu alat buktinya apa aja, nanti kan pasti ketemu pasal apa yang disangkakan. Ini masih penyelidikan," kata dia
Andi Arief dilaporkan relawan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya, Kamis (13/12/2016). Mereka memperkarakan postingan @AndiArief_AA di Twitter pada tanggal 2 Desember pukul 10.39 WIB.
Isi postingannya: "Ahok jangan rusak damai dan persatuan yang sudah baik. Kita tidak ingin pembakaran kampung-kampung Tionghoa, tidak ingin ada yang diperkosa, dan lain-lain."
Relawan menduga Andi Arief menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA. Dia dilaporkan dengan Pasal 48 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik akan memanggil Andi Arief.
"Iya dia kan kemarin dilaporkan. Itu terkait kasus penghinaan. Iya pasti diperiksa dong. Pasti nanti (Andi Arief) diperiksa," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/12/2016).
Argo enggan menjelaskan kapan Andi Arief diperiksa.
"Itu (pemeriksaan) nanti tergantung penyidik," katanya.
Argo juga belum mau menjelaskan sangkaan yang akan dikenakan kepada Andi Arief.
"Nanti kita cari dulu alat buktinya apa aja, nanti kan pasti ketemu pasal apa yang disangkakan. Ini masih penyelidikan," kata dia
Andi Arief dilaporkan relawan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya, Kamis (13/12/2016). Mereka memperkarakan postingan @AndiArief_AA di Twitter pada tanggal 2 Desember pukul 10.39 WIB.
Isi postingannya: "Ahok jangan rusak damai dan persatuan yang sudah baik. Kita tidak ingin pembakaran kampung-kampung Tionghoa, tidak ingin ada yang diperkosa, dan lain-lain."
Relawan menduga Andi Arief menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA. Dia dilaporkan dengan Pasal 48 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.