Dalam surat itu disebutkan Eko akan dimintai keterangan atas laporan polisi LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember 2016 dengan pelapor Sofyan Armawan atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum, dan atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan atau UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Buntut Bom Bekasi, Eko Patrio Blak-blakan di Bareskrim Besok
Kamis, 15 Desember 2016 | 20:51 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jadi Artis Terkaya Kedua di DPR RI, Ternyata Utang Eko Patrio Paling Banyak
13 November 2024 | 20:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI