Lalu, pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi immateriil secara bersama-sama sebesar Rp30 miliar, dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019.
PKS Bilang Andai Minta Maaf Selesai Perkara, Fahri Jawab Begini
Kamis, 15 Desember 2016 | 20:41 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Legislator PKS Opname Usai Dianiaya Mertua, Begini Ceritanya
10 Januari 2025 | 23:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI