Suara.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menerima perwakilan massa yang mendesak DPR merevisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, Kamis (15/12/2016). Pertemuan dilakukan setelah DPR rapat paripurna penutupan masa sidang II tahun sidang 2016-2017.
Dalam pertemuan, Fahri mengatakan DPR setuju revisi UU Aparatur Sipil Negara dengan alasan untuk meningkatkan status para pekerja tidak tetap, pekerja honorer atau kontrak, menjadi pekerja tetap atau pegawai negeri sipil.
"Pada intinya, DPR secara kelembagaan pro untuk melakukan UU ASN direvisi," kata Fahri di ruang rapat pimpinan DPR, Kamis (15/12/2016).
Fahri yang didampingi inisiator revisi UU Aparatur Sipil Negara Rieke Diah Pitaloka mengatakan, hari ini, UU Aparatur Sipil Negara sudah ditetapkan untuk masuk program legislasi nasional 2016. Pada masa sidang berikutnya, bisa dijadwalkan di rapat badan musyawarah DPR untuk menjadi usul inisiatif DPR.
"Besar harapan kami bahwa pada pembukaan masa sidang DPR setelah reses tanggal 16 Desember sampai 9 Januari, kami meminta untuk dijadwalkan di rapat Bamus atau pengganti Bamus untuk dijadwalkan revisi UU ASN pada sidang pembukaan sebagai usul inisiatif DPR," kata dia.
Presidium Komite Nasional Revisi UU Aparatur Sipil Negara Mariana mengatakan pembentukan komite dilakukan sebagai langkah gabungan. Dia berharap gabungan bisa lebih kuat untuk mendesak DPR dan pemerintah
"Kami membuat komite ini karena kami sudah lelah berjalan sendiri, dengan adanya ini DPR dan pemerintah harus mendengarkan," kata dia.
"Besar harapan kami, kebijakan ada di tangan pimpinan, bapak adalah suara rakyat kami adalah rakyatnya di republik ini," Mariana menambahkan.