Suara.com - Empat warga Cina yang menanam cabai mengandung bakteri erwinia chrysanthemi di Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibekuk polisi. Bakteri yang ditemukan di tanaman tersebut merupakan organisme pengganggu tumbuhan karantina golongan A1. Kasus semacam ini baru pertamakalinya ditemukan negara ini.
Pemerintah Rakyat Republik Cina menghormati proses hukum terhadap keempat warganya.
"Tadi disampaikan bahwa hal-hal yang menyimpang dari wisatawan (asal Cina), mereka (Pemerintah Cina) bersedia melakukan koordinasi dengan pihak Indonesia dan menghormati hukum Indonesia. Itu yang penting," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto kepada wartawan usai pertemuan dengan Duta Besar Republik Rakyat Cina untuk Indonesia Xie Feng di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2016).
Tanaman berbakteri tersebut dibawa masuk ke Indonesia secara ilegal atau tidak melewati proses sertifikasi. Saat ini, belum diketahui apa motif empat warga negara Cina menanam cabai di Desa Sukadamai tersebut.