Empat Warganya Dibekuk Tanam Cabai Racun, Cina Hormati Indonesia

Kamis, 15 Desember 2016 | 20:04 WIB
Empat Warganya Dibekuk Tanam Cabai Racun, Cina Hormati Indonesia
Menkopolhukam Wiranto [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Empat warga Cina yang menanam cabai mengandung bakteri erwinia chrysanthemi di Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibekuk polisi. Bakteri yang ditemukan di tanaman tersebut merupakan organisme pengganggu tumbuhan karantina golongan A1. Kasus semacam ini baru pertamakalinya ditemukan negara ini.

Pemerintah Rakyat Republik Cina menghormati proses hukum terhadap keempat warganya.

"Tadi disampaikan bahwa hal-hal yang menyimpang‎ dari wisatawan (asal Cina), mereka (Pemerintah Cina) bersedia melakukan koordinasi dengan pihak Indonesia dan menghormati hukum Indonesia. Itu yang penting," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto kepada wartawan usai pertemuan dengan Duta Besar Republik Rakyat Cina untuk Indonesia Xie Feng di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2016). 

Wiranto menambahkan saat ini pemerintah Indonesia harus waspada dengan meningkatnya kunjungan wisatawan asal Cina.
 
Berdasarkan laporan Dubes Cina tahun ini, wisatawan dari negerinya sebanyak dua  juta orang.
 
‎"Tadi disampaikan kepada saya bahwa kunjungan wisata dari republik rakyat Tiongkok dari tahun ke tahun meningkat. Ini saya kira perlu kita waspadai. Tahun ini ada dua juta, beberapa di antaranya tidak mengikuti aturan main di Indonesia, bahkan dianggap sebagai satu pelanggaran hukum," ujar dia.
 
"Maka duta besar Cina juga minta pengertian, bahwa tidak mungkin dari dua juta itu semuanya mengikuti satu jalur wisata yang telah ditentukan. Kalaupun ada yang melanggar hukum, maka tetap menghormati penyelesaian hukum di Indonesia," Wiranto menambahkan.
 
Empat orang Cina yang dibekuk di Bogor bernama Xue Qingjiang (51), Yu Wai Man (37), Gu Zhaojun (52), dan Gao Huaqiang (53).
 
Dalam penangkapan itu, Badan Karantina Pertanian menyita lima ribu batang tanaman cabai yang positif mengandung bakteri erwinia chrysanthemi.‎ 

Tanaman berbakteri tersebut dibawa masuk ke Indonesia secara ilegal atau tidak melewati proses sertifikasi. Saat ini, belum diketahui apa motif empat warga negara Cina menanam cabai di Desa Sukadamai tersebut.

REKOMENDASI

TERKINI