Pejabat Bakamla Diduga Terima Rp2 M dari Anggaran Proyek Rp200 M

Kamis, 15 Desember 2016 | 17:52 WIB
Pejabat Bakamla Diduga Terima Rp2 M dari Anggaran Proyek Rp200 M
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad (kiri) [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Eko Susilo Hadi, Muhammad Adami Okta, Fahmi Darmawansyah, dan Hardy Stefanus, menjadi tersangka. Eko adalah Deputi Informasi dan Hukum Badan Keamanan Laut, sedangkan tiga tersangka lainnya dari PT. Melati Technofo Indonesia. Mereka menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut yang dibiayai APBN Perubahan tahun 2016.

"ESH ini ‎sebagai kuasa pengguna anggaran. Tapi secara detail peran dia masih didalami dalam pemeriksaan nanti," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016). Eko yang menjabat pelaksana tugas sekretaris utama bakamla.

Laode menyebutkan nilai proyek monitoring satelit mencapai Rp200 miliar dari total Rp400 miliar untuk keseluruhan proyek. Edi diduga menerima Rp2 miliar dari Melati Technofo Indonesia.

"Uang Rp2 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura," katanya.

Laode menyebut uang yang disita KPK itu baru pemberian tahap pertama. Edi, katanya, dijanjikan mendapat 7,5 persen dari nilai proyek.

"Dari informasi yang kami dapat, persetujuan commitment fee sekitar 7,5 persen dan sepertinya ini pemberian yang pertama, kalau tidak salah," kata mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.

Edi yang diduga sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Adami, Hardy, dan Fahmi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ‎huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI