Suara.com - Setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (14/12/2016), kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Eko Susilo Hadi, kemudian Muhammad Adami Okta, Fahmi Darmawansyah, dan Hardy Stefanus, menjadi tersangka. Eko adalah Deputi Informasi dan Hukum Badan Keamanan Laut, sedangkan tiga tersangka lainnya dari PT. Melati Technofo Indonesia.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam pasca penangkapan dan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan keempat orang sebagai tersangka. Mereka adalah HST, MAO, FD (Direktur MTI), dan ESH," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Kasus yang menjerat keempat tersangka yaitu dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2016 dalam proyek pengadaan alat monitoring satelit Republik Indonesia.
Dari operasi tangkap tangan, penyidik KPK menyita uang dollar Amerika Serikat dan Singapura.
"Kemudian penyidik juga mengamankan uang sejumlah setara Rp2 miliar dalam mata uang dollar AS dan dollar Singapura dari ruangan kerja ESH," kata Agus.
Hardi, Muhammad, dan Fahmi diduga berperan sebagai penyuap. Mereka disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Uu Nomor 31 Tahun 99 tentang tipikor sebagaimana telah diubah pada Uu Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Eko yang diduga menerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Keempat tersangka akan langsung ditahan KPK usai pemeriksaan.
Dalam OTT, KPK menangkap lima orang. Empat jadi tersangka dan satu orang lagi jadi saksi.