Suara.com - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD masuk ke dalam program legislasi nasional prioritas perubahan tahun 2016. Selain itu, juga mengesahkan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara masuk ke prolegnas prioritas tahun 2017 dengan nomor 23. Kedua RUU akan dibahas pada masa reses nanti.
Laporan tersebut tadi disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo. Setelah dibacakan Firman, kemudian disahkan oleh pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Setelah disetujui, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Aria Bima meminta rapat paripurna diskors. Tujuannya untuk menentukan waktu pembahasan revisi lantaran DPR akan memasuki masa reses mulai besok, Jumat (15/12/2016).
"Dalam forum ini, saya mengusulkan terkait dengan waktu yang sangat pendek, mohon kiranya disetujui paripurna ini diskors dulu agar ada pembicaraan antara pimpinan dan pimpinan fraksi untuk kira-kira dalam waktu yang pendek ini bisa membahas UU MD3 itu," kata Aria.
Rieke Diah Pitaloka juga interupsi. Dia meminta revisi terbatas RUU ASN diputuskan waktu pembahasannya. Apalagi, hari ini sedang ada aksi yang berlangsung di depan gedung DPR untuk mendorong RUU ASN disahkan.
"Di luar (DPR) ada penyuluh dan tenaga honorer yang sedang menunggu keputusan DPR. Dan sudah disampaikan Baleg, UU revisi yang diharmonisasi Baleg untuk disahkan sebagai inisiatif DPR sehingga bisa dibahas di masa sidang berikutnya," kata Rieke.
Menanggapi interupsi, Fahri meminta waktu untuk mengumpulkan pimpinan fraksi dan berembug.
Setelah kurang dari 30 menit diskusi, Fahri kemudian memimpin sidang kembali. Ada dua kesimpulan dari diskusi tadi.
"Setelah lobi tadi, maka usulan revisi ASN akan diterima. Dan kedua, sepakat hari ini kita langsung pada pidato penutupan sidang. Dan nantinya ada beberapa alat kelengkapan dewan yang akan bersidang di masa reses jika diperlukan rapat pengganti Bamus dalam masa reses," kata Fahri.
"Kemudian, nanti akan ada sidang di dalam masa reses mengenai RUU ASN. Sidang dalam masa reses adalah Baleg dan Komisi XI. Dan, setelah ini kami akan menemui yang menyatakan pendapat dan unjuk rasa terkait RUU ASN," Fahri menambahkan.
Sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan pidato Ketua DPR Setya Novanto tentang penutupan masa sidang. DPR akan memasuki masa reses besok sampai masa sidang 10 Januari 2016.
RUU MD3 Akhirnya Masuk Prolegnas 2016
Kamis, 15 Desember 2016 | 15:39 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dasco Pastikan Tak Ada Revisi UU MD3, Kursi Ketua DPR Tetap Diisi PDIP
30 September 2024 | 13:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI