Suara.com - Saksi fakta dalam persidangan praperadilan yang diajukan Buni Yani, Munarman, mengaku heran dengan langkah Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA setelah menulis caption dan mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Facebook ketika mengutip Al Maidah.
Sebab, kata Munarman, di media sosial banyak video serupa, misalnya video yang memuat kemarahan Ahok, tetapi yang disorot hanya Buni Yani.
"Saya menemukan keanehan kenapa Buni Yani yang dipersoalkan. Padahal banyak sekali video yang serupa," kata Munarman di persidangan yang dipimpin hakim tunggal Sutiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Munarman mengaku baru mengetahui video Ahok setelah dosen LSPR nonaktif itu diperkarakan ke Polda Metro Jaya. Munarman tahu video tersebut bukan dari akun Facebook Buni Yani, melainkan dari akun Youtube milik Pemerintah Provinsi Jakarta.
"Saya tahu bahwa ada pengaploadan video oleh Buni Yani setelah diperkarakan polisi," kata Munarman.
Itu sebabnya, Munarman menilai Buni Yani menjadi korban kriminalisasi.
"Iya (kriminalisasi), pengkambing hitaman Buni Yani. Kasian dia. Yang dilakukan Buni Yani tidak ada aspek pidananya," kata Munarman.