Tangani Laporan Terbaru Ahok, Bareskrim Datangkan Ahli

Kamis, 15 Desember 2016 | 13:54 WIB
Tangani Laporan Terbaru Ahok, Bareskrim Datangkan Ahli
Kombes Pol Awi Setiyono dari Mabes Polri didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Analis Kebijakan Madya Divhumas Polri memberikan keterangan terkait penemuan bom Bekasi, di Jakarta, Minggu (11/12/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Selain berencana memanggil Habib Novel Bamukmin Chaidir Hasan, penyidik Bareskrim Polri juga akan memintai keterangan ahli untuk mendalami ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam eksepsi yang disampaikan di sidang perdana perkara dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pernyataan Ahok dalam eksepsi dilaporkan Novel pada Rabu (14/12/2016), karena dianggap menodai agama.

"Tentunya penyidik juga akan memanggil saksi ahli terkait dengan apa yang disampaikan Bapak Ahok di dalam eksepsinya apa termasuk perbuatan pidana. Kita juga akan memanggil pakar hukum pidana," kata Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).

Awi menjelaskan keterangan Ahok dalam nota keberatan merupakan rangkaian dari proses pemeriksaan sebagai terdakwa. Itu sebabnya, untuk menangani laporan Novel, penyidik perlu mendengarkan pendapat para ahli untuk menelaah apakah mengandung unsur tindak pidana atau tidak.

"Apa yang disampaikan Pak Ahok dalam eksepsinya itu kan masih rangkaian proses pemeriksaan di persidangan. Masih dalam koridor rel itu. Yang bersangkutan diminta majelis untuk menyampaikan eksepsinya, tentunya apa yang selama ini disampaikan di dalam BAP. Namun apa ada fakta-fakta hukum bahwa ada tindak pidana tentunya nanti kita bicaranya kepada ahli. Ahli yang bicara itu, bukan polisi," kata Awi

Siapa, kapan, dan berapa saksi ahli yang akan didatangkan Bareskrim, Awi belum dapat memastikannya.

"Ya kita tunggulah semua, penyidik nanti yang menentukan pemanggilan saksi ahli " katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI