Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menjelaskan alasan Bareskrim memanggil anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Kamis (15/12/2016).
"Yang bersangkutan (Eko Patrio) kami periksa sebagai saksi terlapor," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan (Eko Patrio) kami periksa sebagai saksi terlapor," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Eko akan diperiksa karena diduga mengeluarkan pernyataan di media sosial yang menyebutkan penangkapan sejumlah terduga teroris yang merencanakan bom bunuh di Istana sebagai pengalihan isu kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Boy mengatakan Eko akan diminta menjelaskan kenapa dia membuat pernyataan seperti itu.
"Tentu kami dalami apa alasan. Ini yang mesti diklarifikasi," kata dia.
Boy menegaskan penangkapan sejumlah terduga teroris di Kota Bekasi pada Sabtu (10/12/2016) lalu merupakan hasil kerja keras polisi dalam mengantisipasi ancaman keamanan negara.
"Jika mereka ini tak ditangkap, bagaimana kerugian yang kita dapat dari aktivitas mereka. Jadi penangkapan ini adalah benar dan sesuai dengan fakta yang ada," kata Boy.
Kasus Eko pertamakali dilaporkan Sofyan Armawan. Laporan tersebut tertuang dengan laporan polisi Nomor LP/1233/XII/2016/Bareskrim tertanggal 14 Desember 2016.
Eko dilaporkan tentang dugaan melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum dan atau UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan atau UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.